Untuk Pengembangan, Pemerintah Diminta Beri Pinjaman Warga Pasang Panel Surya
Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan pemerintah memberi bantuan pembiayaan kepada masyarakat yang ingin memasang panel surya atap (solar rooftop) seperti Pemerintah India. Dengan demikian, percepatan pengembangan listrik surya atap bisa terwujud.
"Di India itu, kalau kita memiliki rumah, kita tidak mengeluarkan satu rupee pun untuk membangun sel surya di atap. Jadi, bank yang memberikan pinjaman dengan bunga murah atas instruksi pemerintah," ujar aggota DEN Rinaldy Dalimi di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (4/9).
Pemasangan panel surya setidaknya membutuhkan modal Rp15 juta untuk kapasitas 1 kiloWatt peak (kWp). Dengan bantuan pembiayaan, pengguna sel surya bisa melunasi pinjaman dari transaksi jual beli listrik dengan perusahaan listrik setiap bulannya. Biasanya, masa penggunaan panel sel surya mencapai 25 tahun.
"Nanti, selama enam hingga tujuh tahun, pembayaran listrik yang dilakukan setiap bulan merupakan pengembalian modal. Setelah tujuh tahun sampai 25 tahun menjadi milik pemilik rumah," ujar.
Rinaldy mengungkapkan DEN telah membahas opsi tersebut dan mengusulkan kepada pemerintah. Berkaca dari India, harga listrik dari panel surya hanya 3,5 sen per kwH, atau lebih murah dibanding tarif listrik dari perusahaan listrik yang sebesar 9 sen per kWh.
"Dengan itu (bantuan pembiayaan), orang di India itu antri untuk pasang panel surya," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pemerintah telah mewajibkan pemanfaatan sel surya minimum 25 persen dari luas atap bangunan mewah, kompleks perumahan, dan apartemen, dan 30 persen dari atap bangunan pemerintah. Namun, hingga kini, ketentuan tersebut belum bisa berjalan secara optimal.
DEN mengharapkan industri sel surya ini dapat segera berkembang di dalam negeri untuk mendukung target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) hingga 23 persen pada tahun 2025.
Sebagai informasi, hingga kini, Kementerian ESDM masih menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pengaturan Penggunaan Sistem PLTS Atap. Diharapkan, beleid tersebut bisa segera diterbitkan untuk mempercepat pemenuhan komitmen bauran energi baru terbarukan (EBT).
Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengizinkan semua pelanggan PT PLN (Persero) di luar konsumen industri melakukan pemasangan rooftop panel surya dan melakukan transaksi jual beli listrik dengan PLN.
//CNN/01